Di tengah situasi wabah covid-19 yang masih terus berlangsung, maka secara otomatis banyak sekali pelaku usaha dan masyarakat terkena dampak dari sisi ekonomi.
Bagaimana tidak, banyak pengusaha, pekerja,pedagang, dan lainnya tidak dapat mencari penghasilan seperti biasanya.
Padahal tidak sedikit pula pelaku usaha/masyarakat tersebut masih memiliki pinjaman, entah itu pinjaman bank maupun leasing.
Maka dari itu, OJK mengeluarkan beberapa kebijakan yang diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat.
Berikut ini tata cara pengajuan keringanan pembayaran pinjaman bank/leasing.
"Sobat OJK, untuk yang ingin mengajukan keringanan pembiayaan ikuti informasi resmi dari Bank/Leasing secara online ya, tanpa perlu datang langsung. "
Silahkan lihat pada gambar :
Itulah tata cara pengajuan keringanan pembayaran pinjaman bank / leasing.
Semoga bermanfaat.
Sumber: ojk
Bagaimana tidak, banyak pengusaha, pekerja,pedagang, dan lainnya tidak dapat mencari penghasilan seperti biasanya.
Padahal tidak sedikit pula pelaku usaha/masyarakat tersebut masih memiliki pinjaman, entah itu pinjaman bank maupun leasing.
Maka dari itu, OJK mengeluarkan beberapa kebijakan yang diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat.
Berikut ini tata cara pengajuan keringanan pembayaran pinjaman bank/leasing.
"Sobat OJK, untuk yang ingin mengajukan keringanan pembiayaan ikuti informasi resmi dari Bank/Leasing secara online ya, tanpa perlu datang langsung. "
Silahkan lihat pada gambar :
Itulah tata cara pengajuan keringanan pembayaran pinjaman bank / leasing.
Semoga bermanfaat.
Sumber: ojk