-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Monday, March 23, 2020 | March 23, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-04T13:01:53Z


Menyikapi semakin banyak kasus penyebaran virus covid-19 di Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat demi menekan angka penyebaran virus covid-19 tersebut.

Berikut Maklumat tersebut :

MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Nomor: Mak/ 2 /III/2020
Tentang
KEPATUHAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)
1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:
a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam
jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya,
sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
2) kegiatankonsermusik,pekanraya,festival,bazaar,pasarmalam,pameran,danresepsikeluarga;
3) kegiatanolahraga,kesenian,danjasahiburan;
4) unjuk rasa,pawai,dan karnaval;serta
5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
b. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
d. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;
e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan
f. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Dikeluarkan: Jakarta
Pada Tanggal: 19 Maret 2020
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenderal Polisi Drs.Idham Aziz,M.Si.
×
Berita Terbaru Update