-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KEPALA KAMPUNG SIDOHARJO HADIRI ACARA SOSIALISASI PERMENDES NO.16 TH 2018 DI JAKARTA

Saturday, March 30, 2019 | March 30, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-04T13:01:59Z
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPMD) Taufik Madjid, atas intruksi Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo, terus galakan sosialisasi Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2019 sebagai pedoman operasional dan Nawacita Presiden Jokowi yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam kerangka NKRI.
Dalam kegiatan yang  diselenggarakan di Hotel Alila (PacenonganJakarta Pusat) pada Kamis (28/3/2019) Menteri Desa PDTT “EKO PUTRO SANDJOJO” juga mengunggkapkan pelaksanaan program Dana Desa saat ini berjalan cukup baik meskipun sempat mengalami tantangan dan masalah pada awal-awal mulai dikucurkanya pada tahun 2015 lalu.
Sehingga ditahun pertama, dari 20,67 triliun yang dialokasikan hanya 82% yang berhasil diserap. Namun dengan komitmen kuat dari seluruh perangkat desa, pemerintah provinsi, kabupaten, dan dukungan pendampingan yang terus ditingkatkan dan juga dukungan dari kepolisian RI, kejaksaan, BPKP dan BPK, maka dari tahun ketahun tatakelolanya terus membaik. Hal ini bisa dilihat dari penyerapan Dana Desa yang juga terus membaik, ungkap Menteri Desa PDTT dalam keteranganya saat sosialisasi dihadapan Pengurus DPP/DPD P-APDESI se Indonesia kemarin, Kamis (28/3/2019).
Sosialisasi Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2016 ini diselenggarakan dengan tujuan sebagaimana tercantum dalam pasal 4 adalah untuk memberikan pedoman bagi desa agar penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Sejauh pemantauan dan evaluasi dari Pemerintah Pusat tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 sudh terlaksana dengan baik, dengan bukti penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD mencapai 99,99%.
Secara lebih rinci Penggunaan Dana Desa menurut Permendes terbaru tersebut digunakanan untuk membiayai bidang Pembangunan, baik berupa Embung, BUMDes, produk unggulan Desa atau Kawasan Perdesaan maupun Sarana Olah Raga Desa, tanggap bencana alam dan juga pemberdayaan masyarakat Desa yang ditentukan melalui mekanisme musyawarah Desa.
Terkait sangsi manakala OPD yang tidak melakukan pemantauan dan evaluasi Penggunaan Prioritas Dana Desa, sesuai dengan pasal 22, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan berupa :
1). Teguran secara tertulis
2). Merekomendasikan penundaan penyaluran Dana Desa kepada Kemenkeu (Kementerian Keuangan).
Selain itu Pemeruntah pusat juga mengingatkan agar Penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan secara transparan dan akuntabel.
“Publikasi penggunaan Dana Desa harus dilakukan oleh Pemerintah Desa di ruang publik sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat.

Sumber :
Sidoharjo.desa.id 
×
Berita Terbaru Update