-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Alasan dan Hukum Menyalakan lampu sepeda motor di siang hari

Thursday, March 28, 2019 | March 28, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-03-28T08:59:32Z
Alasan & hukum menyalakan lampu sepeda motor di siang hari.


Terkadang kita sering bertanya tanya, mengapa kita harus menyalakan lampu sepeda motor pada saat berkendara di siang hari .
Padahal kan suasana masih terang benderang. Jalan juga masih terlihat jelas .

Memang benar begitu ,tapi dari sisi lain ternyata menyalakan lampu sepeda motor di siang hari sekarang HUKUM nya WAJIB.
Mengapa demikian ...?

"Peraturan ini Diatur dalam Pasal 107 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

*Alasan:

- Pengemudi akan lebih waspada dengan kendaraan yang datang dari lawan arah karena melihat sorot cahaya lampu .

- Agar pengemudi kendaraan yang melihat spion hanya dalam waktu singkat bisa mendeteksi atau menyadari kendaraan lain dari pantulan lampu utama.

- Meminimalisir kecelakaan akibat blind spot.


*Dan Sanksi apabila melanggar yaitu :

- Pasal 293 ayat (1) UU LLAJ, sanksi pidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-

- Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ, sanksi pidana kurungan penjara paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,-


Maka dari itu bagi anda yang menggunakan sepeda motor, jangan lupa untuk menyalakan lampu utama.
×
Berita Terbaru Update