Alasan & hukum menyalakan lampu sepeda motor di siang hari.
Terkadang kita sering bertanya tanya, mengapa kita harus menyalakan lampu sepeda motor pada saat berkendara di siang hari .
Padahal kan suasana masih terang benderang. Jalan juga masih terlihat jelas .
Memang benar begitu ,tapi dari sisi lain ternyata menyalakan lampu sepeda motor di siang hari sekarang HUKUM nya WAJIB.
Mengapa demikian ...?
"Peraturan ini Diatur dalam Pasal 107 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
*Alasan:
- Pengemudi akan lebih waspada dengan kendaraan yang datang dari lawan arah karena melihat sorot cahaya lampu .
- Agar pengemudi kendaraan yang melihat spion hanya dalam waktu singkat bisa mendeteksi atau menyadari kendaraan lain dari pantulan lampu utama.
- Meminimalisir kecelakaan akibat blind spot.
*Dan Sanksi apabila melanggar yaitu :
- Pasal 293 ayat (1) UU LLAJ, sanksi pidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-
- Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ, sanksi pidana kurungan penjara paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,-
Maka dari itu bagi anda yang menggunakan sepeda motor, jangan lupa untuk menyalakan lampu utama.
Terkadang kita sering bertanya tanya, mengapa kita harus menyalakan lampu sepeda motor pada saat berkendara di siang hari .
Padahal kan suasana masih terang benderang. Jalan juga masih terlihat jelas .
Memang benar begitu ,tapi dari sisi lain ternyata menyalakan lampu sepeda motor di siang hari sekarang HUKUM nya WAJIB.
Mengapa demikian ...?
"Peraturan ini Diatur dalam Pasal 107 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
*Alasan:
- Pengemudi akan lebih waspada dengan kendaraan yang datang dari lawan arah karena melihat sorot cahaya lampu .
- Agar pengemudi kendaraan yang melihat spion hanya dalam waktu singkat bisa mendeteksi atau menyadari kendaraan lain dari pantulan lampu utama.
- Meminimalisir kecelakaan akibat blind spot.
*Dan Sanksi apabila melanggar yaitu :
- Pasal 293 ayat (1) UU LLAJ, sanksi pidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-
- Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ, sanksi pidana kurungan penjara paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,-
Maka dari itu bagi anda yang menggunakan sepeda motor, jangan lupa untuk menyalakan lampu utama.