-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buku NIKAH anda HILANG......?, Begini cara menggantinya

Friday, February 22, 2019 | February 22, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-02-22T14:35:41Z


Buku nikah merupakan sebuah bukti yang sangat penting bagi seseorang yang sudah melangsungkan / melaksanakan akad nikah .karena tanpa adanya BUKU NIKAH maka seseorang tidak bisa menunjukkan BUKTI secara tertulis bahwa dirinya sudah menikah.
Lalu bagaimana apabila BUKU NIKAH tersebut HILANG ......???.
Mengingat bahwa sangat penting sekali keberadaan buku nikah tersebut ,maka berikut ini merupakan beberapa langkah singkat untuk mengajukan BUKU NIKAH yang hilang.
Datang langsung ke KUA dengan membawa :
1.SURAT KETERANGAN KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN
2. Membawa KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
Setelah disetujui, maka KUA akan mengganti BUKU NIKAH yang hilang tersebut tanpa DIPUNGUT biaya*
Hal tersebut sesuai dengan :

Nah itulah cara mendapatkan kembali buku nikah yang hilang.
Semoga bermanfaat.
×
Berita Terbaru Update