Buku nikah merupakan sebuah bukti yang sangat penting bagi seseorang yang sudah melangsungkan / melaksanakan akad nikah .karena tanpa adanya BUKU NIKAH maka seseorang tidak bisa menunjukkan BUKTI secara tertulis bahwa dirinya sudah menikah.
Lalu bagaimana apabila BUKU NIKAH tersebut HILANG ......???.
Mengingat bahwa sangat penting sekali keberadaan buku nikah tersebut ,maka berikut ini merupakan beberapa langkah singkat untuk mengajukan BUKU NIKAH yang hilang.
Datang langsung ke KUA dengan membawa :
1.SURAT KETERANGAN KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN
2. Membawa KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
Setelah disetujui, maka KUA akan mengganti BUKU NIKAH yang hilang tersebut tanpa DIPUNGUT biaya*
Hal tersebut sesuai dengan :
Nah itulah cara mendapatkan kembali buku nikah yang hilang.
Semoga bermanfaat.