-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bimbingan Perkawinan dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama

Monday, November 5, 2018 | November 05, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2019-02-22T14:35:53Z
merencanakan perkawinan yg kokoh menuju keluarga sakinah. Menikah tidak semata ttg suka & gembira, tapi jg bgmn pernikahan mjd kokoh & mulia. Pernikahan kokoh, jk ikatan hidup kedua mempelai mencapai kebahagiaan dan cinta kasih sejati.

Setidaknya ada 8 langkah agar perkawinan kokoh & sakinah.

Pertama.

Luruskan niat.

Menikah bukan semata soal penyaluran hasrat biologis scr halal, tapi terkait harapan kebaikan & kemaslahatan hidup. Karenanya, dibutuhkan motivasi yg benar atau visi spiritual (diin).

Kedua.

Perkawinan yg kokoh hrs atas persetujuan kedua mempelai & tdk ada paksaan. Lazimnya sesuatu yg diawali dg paksaan, tidak berujung kebaikan. Islam ajarkan, siapa yg dipaksa berhak menolak. Pernikahan yg kokoh hrs diawali dari kemauan paripurna kedua mempelai.

Ketiga

Pilih pasangan berdasarkan kesetaraan. Istilah fiqihnya, kafa'ah. Kesepadanan "dlm aspek tertentu" akan jaga kehormatan & kemasalahan kedua calon & keluarganya. Semakin sepadan, mudah bangun kesepakatan. Kunci kesepadanan, pada kerelaan, kemauan, dan komitmen.

Keempat.

Menikah di usia dewasa. Regulasi membatasi minimal 21 thn. Di bawah usia tsb, 19 (laki-laki) dan 16 (pr) hrs ijin orang tua. Sbb, menikah emban tanggung jawab berat. Masing2 hrs miliki kematangan psikologis. Itu berpengaruh thd kelanggengan rumah tangga.

Kelima.

Mengawali dgn khitbah (peminangan). Lamaran merupakan bentuk ikatan pra-nikah dan bentuk keseriusan kedua belah pihak. Namun selama masa peminangan dilarang melakukan kontak biologis dan dilarang menerima atau melakukan pinangan dari/kepada org lain.

Keenam.

Pemberian mahar sbg simbol cinta kasih yg tulus. Mahar bukan alat tukar yg bs dipahami scr salah bhw semakin besar mahar semakin tinggi rasa kepemilikan yg bs berakibat KDRT. Karena itu, mudahkanlah pemberian mahar, jgn memberatkan, meski berupa cincin besi.

Ketujuh.

Perjanjian perkawinan (syurut fi al-nikah) dapat dilakukan selama tdk bertentangan dg aturan syariat / melanggar hak2 dasar perkawinan. Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur tata cara perjanjian, termasuk taklik talak sbg bentuk perlindungan isteri.

Kedelapan.

Pelaksanaan walimah (resepsi) sbg bentuk syukur setelah akad nikah dilaksanakan. Walimah dilaksanakan dlm banyak ekspresi budaya sbg media sosialisasi terhadap pernikahan seseorang. Hendaknya dilakukan scr sederhana & tdk memberatkan.

Demikian,beberapa poin penting bimbingan perkawinan .

smg dapat dipahami dan diwujudkan oleh mereka yg ingin membangun rumah tangga dan masyarakat secara umum. Perkawinan bukan semata2 kepentingan biologis, tp jg menjaga keluhuran budi & martabat manusia. Dan itu perlu dipersiapkan dg sungguh2. Wallahu a'lam

Sumber :

×
Berita Terbaru Update