-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anda mau MENIKAH...?, Begini Alurnya

Saturday, October 27, 2018 | October 27, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2019-02-22T14:35:53Z
Menikah adalah sebuah fase hidup yang sebaiknya dijalani setiap manusia. Menikah merupakan siklus hidup dan momentum menyatukan dua orang dalam sebuah ikatan pernikahan, untuk kemudian berbagi segala hal bersama. Untuk umat beragama Islam, pernikahan merupaka sarana untuk menggenapkan setengah ibadah, dan tentunya sarat dengan pahala

Berkenaan dengan pentingnya sebuah pernikahan dan banyaknya suku bangsa yang ada di negara Indonesia, prosesi pernikahan di negara ini memunculkan beragam aturan dan tata cara tertentu. Entah dari segi agama, tradisi suku, maupun budaya yang berkembang di masyarakat.

Langkah-Langkah Pendaftaran Pernikahan di KUA

Khusus untuk yang beragama Islam, pendaftaran pernikahan atau pencatatan perkawinan dilaksanakan di KUA sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksana UU Perkawinan. Tentu bagi kita yang akan menikah harus mengerti bagaimana alur pengurus pendaftaran pernikahan di KUA dan berkas apa saja yang perlu di siapkan.



Alur daftar nikah

Pertama, Urus Surat Pengantar Pernikahan dari RT-RW

Sebelum kamu ke KUA untuk melakukan pendaftaran pernikahan bersama dengan pasangan kamu, kamu harus terlebih dahulu ke RT dan RW dimana kamu berdomisili. Di RT dan RW kamu harus mengungkapkan kehendak kamu yang akan melangsungkan pernikahan. Maka RT dan RT akan memberikan kamu Surat Pengantar Pernikahan.

Jumlah suratnya ada dua ya, satu untuk suami dan satu untuk suami. Masing-masing di dapat dari RT dan RW domisi calon suami dan istri.

Kedua, Silakan datang Ke Puskesmas

Setelah mendapatkan surat pengantar pernikahan, selanjutkany urus Bukti imunisasi Tetanus Toxoid (TT) I calon pengantin wanita, dan Kartu imunisasi serta Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) II dari Puskesmas setempat untuk masing-masing calon.

Ketiga, lakukan Foto Bersama

Lakukan Pas foto anda dan pasangan anda. Foto ini akan ditempel pada buku nikah anda. Biasanya tempat cetak foto sudah tahu ketentuan ini. jadi silakan datangi tempat cetak foto dan bilang kegunaan fotonya. Jumlahnya 5, Pas foto ukuran 3 x 2.

Keempat, Datangi Kelurahan Setempat

Untuk calon suami, Surat Pengantar dari RT-RW kemudian dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4. Lalu:

Jika sudah, calon mempelai datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar atau Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah atau Kecamatan). Jika calon Istri sedaerah atau Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
Berkas Calon suami disertai dengan lampiran berupa fotokopi KTP, Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar (jika calon istri sedaerah atau Kecamatan) atau Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar (jika calon istri luar daerah), akte Kelahiran & C1 (Kartu KK),

Sementara untuk calon Istri, Surat Pengantar dari RT dan RW juga dibawa ke Kelurahan untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4. Lalu:

Jika berkas N1 dan N4 sudah lengkap, calon mempelai datang ke KUA untuk mendaftar nikah dan melakukan pemeriksaan administrasi. Calon mempelai perempuan didampingi oleh Wali dan calon suami.
Setelah itu, calon Suami serta calon Istri akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4 sebelum pelaksanaan nikah.
Berkas calon istri disertai lampiran berupa Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (KK), Fotokopi Kartu Imunisasi TT, Akta Cerai dari PA bagi janda atau duda karena cerai, Surat dispensasi Pengadilan Agama apabila usia calon penganti kurang dari 16 tahun dan 19 tahun, Surat izin atasan untuk calon mempelai yang merupakan anggota TNI/ POLRI, Surat Keterangan Kematian Ayah untuk calon mempelai perempuan apabila ayahnya sudah meninggal, serta surat Keterangan Wali jika Wali tidak satu alamat atau sedaerah dari Kelurahan calon mempelai perempuan.
Dispensasi dari camat apabila pernikahan dilaksanakan kurang dari 10 hari lagi,
Surat izin orang tua (N5) bila usia calon mempelai masih kurang dari 21 tahun.
Surat Kematian suami atau istri (N6) bagi janda atau duda karena meninggal dunia.

Terakhir, datangi KUA dan Serahkan semua berkas

Setelah semua berkas diatas, kamu dapatkan dan kamu kumpulkan jadi satu, selanjutnya menyerahkan semua berkasnya ke KUA. Berkas-berkas tersebut terdiri dari:

Surat Keterangan Menikah (N1), Surat keterangan asal-usul (N2), Surat persetujuan mempelai (N3), dan Surat keterangan tentang orang tua (N4),
Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7), pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya apabila calon pengantin berhalangan.
Bukti imunisasi Tetanus Toxoid (TT) I calon pengantin wanita, dan Kartu imunisasi serta Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) II dari Puskesmas setempat untuk semua calon.
Bukti pembayaran biaya pencatatan nikah, Pas foto 3 x 2 sebanyak 5 lembar
Surat izin pengadilan (jika tidak ada izin dari orang tua atau wali),
Surat dispensasi yang dikeluarkan oleh pengadilan untuk calon mempelai laki-laki yang berumur kurang dari 19 tahun dan bagi calon mempelai perempuan yang berumur kurang dari 16 tahun,
Surat izin dari atasan untuk anggota TNI atau POLRI dan Surat izin Pengadilan bagi suami yang akan mempunyai istri lebih dari seorang
Akta cerai atau lainya bagi mereka yang bercerai sebelum diundangkanya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.
Surat keterangan kematian suami atau istri. Surat keterangan kematian suami atau istri harus ditandatangani oleh Kepala Desa (Lurah) atau pejabat berwenang. Surat ini akan menjadi dasar pengisian blanko N6 untuk janda atau duda yang akan menikah.

Oh ya, untuk biaya Pernikahan terdiri atas dua jenis. Pertama, Pernikahan yang dilakukan di Kantor Urusan Agama atau KUA pada jam kantor tidak dipungut biaya atau Rp. 0 dan kedua pernikahan yang dilakukan di luar kantor KUA atau di Kantor KUA tetapi pada jam diluar jam kerja dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,00 (Enam ratus ribu rupiah).

Sebagai tambahan, untuk beberapa daerah biasanya ada tambahan berkas tertentu. Silakan datangi KUA terlebih dahulu untuk bertanya kelengkapanya.
×
Berita Terbaru Update