-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Petunjuk pendaftaran CPNS 2018

Wednesday, September 26, 2018 | September 26, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-09-26T16:16:17Z
  • FORMASI KHUSUS

  • Siapakah Eks Tenaga Honorer Kategori II?
    Sesuai Permenpan Nomor 36 Tahun 2018 Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan.
  • Siapakah Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II?
    Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai Guru.
  • Siapakah Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II?
    Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai:
    • 1. Dokter Umum/Spesialis,
    • 2. Dokter Gigi/Spesialis,
    • 3. Bidan,
    • 4. Perawat,
    • 5. Perawat Gigi,
    • 6. Apoteker,
    • 7. Asisten Apoteker,
    • 8. Pranata Laboratorium Kesehatan,
    • 9. Teknik Elektromedis,
    • 10. Perekam Medis,
    • 11. Fisioterapis,
    • 12. Radiografer,
    • 13. Sanitarian,
    • 14. Nutrisionis,
    • 15. Epidemiolog Kesehatan,
    • 16. Entomolog Kesehatan,
    • 17. Refraksionis Optisien,
    • 18. Administrator Kesehatan,
    • 19. Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
    • 20. Analis Kesehatan;
    • 21. Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja),
  • Apakah syarat Eks Tenaga Honorer Kategori II?
    • 1. usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
    • 2. bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
    • 3. bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
    • 4. memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013; dan
    • 5. memiliki Kartu Tanda Penduduk.
  • PERBAIKAN DATA

  • Apakah boleh memperbaiki data yang sudah dikirim?
    Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data yang sudah di kirim, sehingga Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data. Apabila ternyata masih ada data yang perlu diperbaiki setelah dikirim maka data tersebut hanya dapat diperbaiki pada saat setelah lulus ujian dan akan diproses pada pemberkasan penetapan NIP
  • Bagaimana cara mengubah pilihan instansi pendaftaran?
    Jika Anda belum menekan tombol "simpan" pada pendaftaran maka Anda masih dapat merubah pilihan instansi yang dilamar, namun jika Anda telah selesai melakukan pendaftaran maka Anda TIDAK DAPAT MELAKUKAN PERUBAHAN pilihan instansi yg dilamar.
Sumber: sscn.bkn.go.id 
×
Berita Terbaru Update